ICTS – Innovation Center for Tropical Science

Innovation Centre for

Tropical Sciences

RISPRO KOLABORASI INTERNASIONAL

Pendanaan RISPRO Kolaborasi Internasional adalah Pendanaan Riset dengan tema yang sudah ditetapkan oleh LPDP untuk skim riset dasar melalui pelaksanaan kerja sama dengan pihak lain berupa join-callmatching fund, atau co-funding.

Tujuan

  1. Mendanai riset-riset dasar yang strategis serta berkelas Internasional, serta berpotensi menghasilkan artikel ilmiah yang dapat dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi tinggi, kekayaan intelektual, prototipe teknologi, dan atau model rekayasa sosial; dan
  2. Meningkatkan kualitas dan produktivitas periset dalam negeri.

Luaran

  1. Artikel ilmiah dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Ketua periset RISPRO KI memiliki paling sedikit dua artikel ilmiah sebagai 1st author (penulis pertama) dan/atau corresponding author yang diterima (accepted) pada jurnal ilmiah internasional bereputasi tinggi (Q1 scopus indexed); dan
    2. Ketua periset RISPRO KI memiliki paling sedikit satu artikel ilmiah yang ditulis bersama mitra riset yang diterima (accepted) pada jurnal ilmiah internasional bereputasi tinggi (Q1 scopus indexed).
  2. Kekayaan intelektual terdaftar;
  3. Prototipe teknologi atau produk;
  4. Model rekayasa sosial.

Mitra Riset

Mitra Riset adalah periset atau kelompok periset yang berasal dari perguruan tinggi atau lembaga riset dan pengembangan atau sejenisnya dari luar negeri.

RISPRO’s Partner

Pihak yang ditunjuk oleh LPDP sebagai mitra kerja untuk melaksanakan proses call for proposal atau pendaftaran dan seleksi proposal, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap riset yang didanai melalui RISPRO-KI berdasarkan perjanjian kerja sama.

Kriteria

  1. Pengusul RISPRO KI diketuai oleh periset minimal bergelar Doktor (S3) dan tidak sedang menempuh studi lanjut atau kegiatan akademik lain seperti program academic recharging, post doc, dan sejenisnya;
  2. Pengusul RISPRO KI telah memiliki mitra riset yang dibuktikan dengan dokumen nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama, dan atau bentuk dokumen lainnya yang relevan;
  3. Pengusul RISPRO KI (ketua ataupun anggota) hanya boleh mengusulkan atau mendaftarkan satu proposal riset dalam periode pendaftaran tertentu;
  4. Riset yang diusulkan harus memiliki preliminary study berupa paling sedikit 3 (tiga) artikel ilmiah dari ketua pengusul RISPRO KI (sebagai penulis pertama) yang relevan dengan tema RISPRO KI dan telah dipublikasikan pada jurnal internasional minimal Q2 scopus indexed.

Seleksi dan Penilaian

  1. Penyelenggaraan seleksi RISPRO KI dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan RISPRO’s Partner;
  2. Seleksi RISPRO KI dibagi menjadi 2 tahapan, yaitu:
    1. Seleksi administrasi, dan
    2. Seleksi substansi.
  3. Seleksi administrasi adalah tahapan penilaian terhadap kesesuaian fokus dan tema proposal riset, serta kriteria Pengusul RISPRO KI;
  4. Seleksi substansi adalah tahapan penilaian terhadap aspek kualitas pengusul RISPRO KI, luaran riset, dan kemutakhiran riset serta kewajaran anggaran riset, yang dilakukan paing sedikit oleh 3 reviewer;
  5. Kelulusan seleksi administrasi ditentukan berdasarkan kesesuaian fokus dan tema proposal riset, kriteria pengusul RISPRO KI, serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dalam kriteria.
  6. Kelulusan Seleksi Substansi ditentukan berdasarkan rekomendasi paling sedikit dari 3 (tiga) Reviewer secara kolektif dan kolegial (tanpa ada perbedaan rekomendasi) dengan nilai kelulusan minimal 75 (tujuh puluh lima) persen dari nilai maksimum.

Jangka Waktu dan Nilai Pendanaan

  1. Jangka waktu pendanaan RISPRO-KI paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
  2. Nilai dana RISPRO-KI paling banyak sebesar Rp2.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per judul riset per tahun atau paling banyak sebesar Rp6.000.000.000 (enam milyar rupiah) per judul riset selama 3 (tiga) tahun.
  3. Komponen pendanaan RISPRO-KI diatur sebagai berikut:
    1. Biaya Langsung dengan nilai paling sedikit sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari total nilai pendanaan RISPRO-KI yang terdiri dari Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Nonpersonil;
    2. Biaya Tidak Langsung dengan nilai paling banyak sebesar 5% (lima persen) dari total nilai pendanaan RISPRO-KI yang terdiri dari biaya monitoring internal, biaya administrasi, dan/atau biaya-biaya lain (seperti biaya untuk pengembangan institusi) dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan riset.
  4. Biaya Langsung Personil dapat digunakan untuk hal-hal sebagai berikut:
    1. Gaji/honorarium tim periset;
    2. Gaji/honorarium administrator tim periset;
  5. Biaya Langsung Personil paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total pendanaan RISPRO-KI dengan satuan biaya sesuai dengan ketentuan institusi Penerima RISPRO-KI atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Biaya Langsung Nonpersonil dapat digunakan untuk hal-hal sebagai berikut:
    1. Pembelian/pengadaan barang/bahan habis pakai seperti bahan baku atau komponen produksi dan atau referensi/data/buku dan alat tulis kantor;
    2. Pembelian/pengadaan/penyewaan peralatan laboratorium/ lahan/binatang dalam rangka observasi atau pengujian, termasuk jasa pengujian laboratorium ataupun industri;
    3. Penyelenggaraan atau keikutsertaan dalam Focus Group Discussion (FGD)/capacity building/pelatihan, survei, sosialisasi, seminar, atau diseminasi.
    4. Perjalanan dalam negeri;
    5. Upah/honorarium tenaga kerja lapangan, tenaga ahli, narasumber, surveyor, observer, atau responden;
    6. Pendaftaran/pengurusan sertifikasi produk atau teknologi atau Kekayaan Intelektual seperti pengurusan paten atau hak cipta atau Kekayaan Intelektual lainnya dan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau pemenuhan standar lainnya, termasuk pendaftaran/pengurusan ijin terkait dengan pelaksanaan riset;
    7. Pendaftaran artikel ilmiah;
    8. Penggandaan, penjilidan, atau pencetakan;
    9. Perjalanan luar negeri untuk mengikuti Focus Group Discussion (FGD)/capacity building/pelatihan, pengujian, survei, observasi, sosialisasi, seminar, atau diseminasi.
  7. Khusus Biaya Langsung Nonpersonil untuk perjalanan luar negeri dapat dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan total alokasi pendanaan paling banyak sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) per tahun.
  8. Pendanaan RISPRO-KI tidak dapat digunakan untuk hal-hal sebagai berikut:
    1. Pembelian lahan/tanah.
    2. Pembelian kendaraan operasional.
    3. Pembangunan gedung/kantor.
    4. Jaminan dan pinjaman kepada pihak lain.
    5. Hibah atau bantuan berbentuk uang tunai kepada pihak lain atau masyarakat.
    6. Penggunaan lainnya yang tidak relevan dengan pencapaian luaran RISPRO-KI.
  9. Total nilai pendanaan RISPRO-KI yang diusulkan telah memperhitungkan pajak atau biaya lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  10. Nilai pendanaan RISPRO-KI ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama LPDP

Registrasi klik disini

https://www.lpdp.kemenkeu.go.id/rispro/

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *