ICTS – Innovation Center for Tropical Science

Innovation Centre for

Tropical Sciences

RISPRO INVITASI

Pendanaan RISPRO Invitasi adalah skema Pendanaan RISPRO Inisiatif berdasarkan tema yang telah ditetapkan oleh LPDP melalui mekanisme undangan.

PENGUSUL RISPRO INVITASI

individu/kelompok periset yang bernaung di bawah pusat unggulan ilmu pengetahuan, teknologi, dan sains, perguruan tinggi klaster riset mandiri, atau perguruan tinggi/lembaga penelitian yang menerima undangan Pendanaan RISPRO Invitasi.

TUJUAN

Pendanaan RISPRO Invitasi bertujuan untuk mendanai riset-riset dengan tema tertentu yang berpotensi menghasilkan:

  1. Kekayaan intelektual dan/atau prototipe produk/teknologi tepat guna atau laik industri/komersial dalam rangka meningkatkan daya saing.
  2. Publikasi ilmiah nasional atau intemasional dalam rangka meningkatkan jumlah publikasi ilmiah nasional dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

SASARAN

Sasaran Pendanaan RISPRO Invitasi adalah:

  1. Individu/kelompok dengan rekam jejak hasil riset yang sesuai dengan tema invitasi;
  2. Pusat unggulan ilmu pengetahuan, teknologi, dan sains, perguruan tinggi klaster riset mandiri; dan/ atau;
  3. Perguruan tinggi/lembaga penelitian yang memiliki riset unggulan yang sesuai dengan tema invitasi.

TEMA RISPRO INVITASI TAHUN 2020

Pendanaan RISPRO Invitasi tahun 2020 dikhususkan untuk tema: Riset dan pengembangan teknologi/produk terkait penerapan Making Indonesia 4.0 yang dicanangkan oleh Kementerian Perindustrian, khususnya pada lima sektor utama, antara lain:

  1. makanan dan minuman,
  2. tekstil dan pakaian,
  3. otomotif,
  4. kimia, dan
  5. elektronika

LUARAN

KRITERIA

  1. Pengusul diutamakan diketuai oleh periset bergelar doktor atau berkualifikasi setara (sesuai dengan Standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia).
  2. Ketua periset tidak sedang menempuh studi lanjut atau kegiatan akademik lain seperti program academic rechargingpostdoc, dan lainnya.
  3. Riset dilakukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

JANGKA WAKTU

  1. Jangka waktu Pendanaan RISPRO Invitasi selama-lamanya 3 (tiga) tahun per proposal dan dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi reviewer.
  2. Pendanaan RISPRO Invitasi untuk tahun lanjutan berdasarkan hasil evaluasi tahun sebelumnya.

BESARAN DAN KOMPONEN DANA

  1. Besaran Pendanaan RISPRO Invitasi diusulkan per tahun untuk selama-lamanya 3 (tiga) tahun sesuai dengan kebutuhan dan kewajaran pendanaan, serta luaran yang akan dihasilkan.
  2. Komponen Pendanaan RISPRO Invitasi diatur sebagai berikut:
    1. Biaya Langsung dengan nilai sekurang-kurangnya 95% (sembilan puluh lima persen) dari total nilai Pendanaan RISPRO Invitasi yang terdiri dari Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Nonpersonil yang disusun berdasarkan aktivitas riset untuk mencapai luaran riset sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Biaya Tidak Langsung dengan nilai setinggi-tingginya 5% (lima persen) dari total nilai Pendanaan RISPRO Invitasi yang terdiri dari biaya monitoring internal, biaya administrasi, dan/atau biaya-biaya lain (seperti biaya pengembangan institusi) untuk mendukung pelaksanaan kegiatan riset sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Total Biaya Langsung Personil maksimum sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total Pendanaan RISPRO Invitasi dengan satuan biaya tertinggi untuk gaji/honorarium tim periset sebagai berikut:
No.UraianSatuan Biaya
1KetuaRp3.600.000 per bulan
2AnggotaRp2.400.000 per bulan
3AsistenRp1.500.000 per bulan
4AdministratorRp820.000 per bulan
  1. Total Pendanaan RISPRO Invitasi yang diusulkan telah memperhitungkan pajak atau biaya lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Besaran Pendanaan RISPRO Invitasi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama LPDP.

KETENTUAN PENDANAAN

 1. Pendanaan RISPRO Invitasi dapat digunakan untuk hal-hal sebagai berikut:

  1. Gaji/honorarium tim periset.
  2. Upah tenaga kerja.
  3. Pembelian/pengadaan barang/bahan habis pakai seperti bahan baku atau komponen produksi dan atau referensi/data/buku dan alat tulis kantor.
  4. Pembelian/pengadaan/penyewaan peralatan laboratorium/ lahan/binatang dalam rangka observasi atau pengujian, termasuk jasa pengujian laboratorium, industri dan tes pasar.
  5. Pembelian/pengadaan alat produksi seperti mesin dan peralatan.
  6. Penyelenggaraan atau keikutsertaan dalam Focus Group Discussion (FGD)/capacity building/pelatihan, survei, sosialisasi, seminar, diseminasi, dan eksebisi atau pameran.
  7. Perjalanan dalam negeri.
  8. Honorarium konsultasi tenaga ahli, narasumber, evaluator atau responden.
  9. Pendaftaran/pengurusan sertifikasi produk atau teknologi seperti pengurusan paten atau hak cipta (Kekayaan Intelektual lainnya) dan Standar Nasional Indonesia (SNI), termasuk pendaftaran/pengurusan ijin terkait dengan pendirian industri, produksi, distribusi, dan komersialisasi atau implementasi produk atau teknologi.
  10. Pendaftaran artikel ilmiah untuk diterbitkan dalam jurnal nasional atau internasional.
  11. Penggandaan, penjilidan, atau pencetakan untuk pelaporan.
  12. Perjalanan luar negeri paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun Pendanaan RISPRO Invitasi untuk mengikuti seminar/konferensi/eksibisi terkait dengan luaran riset yang telah didaftarkan sebagai paten atau hak cipta (Kekayaan Intelektual lainnya) atau publikasi artiklel ilmiah yang telah mendapat persetujuan LPDP.

PENCAIRAN DANA

  1. Pencairan Pendanaan RISPRO Invitasi dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yang terdiri dari tahap pertama sebesar 60% (enam puluh persen) dan tahap kedua sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran Pendanaan RISPRO Invitasi sesuai perjanjian.
  2. Pencairan Pendanaan RISPRO Invitasi didasarkan atas kemajuan capaian kinerja riset dan atau realiasi penggunaan dana yang diatur dalam perjanjian.
  3. Sisa lebih dana yang telah dicairkan dan belum dipergunakan hingga berakhirnya perjanjian dikembalikan kepada LPDP.

PENDAFTARAN

  1. Pendaftaran Pendanaan RISPRO Invitasi dilakukan secara daring oleh Pengusul yang sebelumnya telah mendapatkan surat undangan dari LPDP.
  2. Pendaftaran dapat diakses pada laman lpdp.kemenkeu.go.id/rispro 

SELEKSI

  1. Seleksi Pendanaan RISPRO Invitasi terdiri dari:
    1. Seleksi administrasi; dan
    2. Seleksi substansi.
  2. Seleksi administrasi adalah penilaian terhadap kelengkapan persyaratan Pengusul dan dokumen yang dilakukan oleh LPDP.
  3. Seleksi substansi adalah verifikasi terhadap relevansi atau tingkat ketersiapan teknologi hasil riset sebelumnya dan/atau penilaian terhadap kualitas, luaran, kemutakhiran, dan rekam jejak riset, serta penilaian terhadap kebutuhan dan kewajaran pendanaan riset, yang dilakukan oleh reviewer.
  4. Seleksi substansi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara sebagai berikut:
    1. Paparan, dan
    2. Visitasi (bila diperlukan).
  5. Seleksi substansi dilakukan oleh reviewer yang ditugasi oleh LPDP, dengan rincian sebagai berikut:
    1. Penilaian paparan dilakukan sekurang-kurangnya oleh 3 (tiga) orang reviewer per proposal; dan
    2. Penilaian visitasi melibatkan sekurang-kurangnya oleh 1 (satu) orang reviewer per proposal.
  6. Seleksi substansi dengan cara visitasi dilakukan jika diperlukan atau sesuai dengan kebutuhan LPDP atau reviewer.

PENILAIAN

  1. Penilaian administrasi pada seleksi administrasi didasarkan pada kelengkapan dokumen Pengusul yang meliputi:
    1. Dokumen lembar pengesahan proposal riset yang ditandatangani oleh pimpinan institusi yang menaungi Pengusul
    2. Dokumen lembar penilaian mandiri (self assessment) tentang tingkat ketersiapan teknologi riset yang diusulkan mengacu pada instrumen pengukuran Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang berlaku;
    3. Dokumen proposal riset, yang sekurang-kurangnya memuat tentang urgensi riset, kebaruan riset, nilai strategis riset, peta jalan riset, metode riset, target luaran riset per tahun, dan rencana kebutuhan pendanaan riset per tahun.
    4. Dokumen surat pernyataan tentang kesediaan untuk menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terhadap penggunaan dana dan pencapaian luaran riset apabila riset didanai.
  2. Penilaian substansi pada seleksi substansi dengan cara paparan didasarkan pada penilaian 4 (empat) aspek sebagai berikut:
    1. Kualitas riset, yang meliputi peta jalan riset dan kelayakan pelaksanaan riset;
    2. Luaran riset, yang meliputi nilai strategi riset, potensi komersialisasi/industrialisasi produk/teknologi;
    3. Kemutakhiran riset, yang meliputi kepustakaan yang digunakan, state of the art, metode/pendekatan; dan
    4. Rekam jejak riset, yang meliputi produktivitas riset sebelumnya, relevansi keilmuan ketua periset, dan nilai tambah lainnya.
  3. Skor/nilai minimum kelulusan seleksi substansi dengan cara paparan adalah 500 (lima ratus) yang merupakan skor rata-rata hasil penilaian reviewer.
  4. Penilaian substansi pada seleksi substansi dengan cara visitasi didasarkan pada rekomendasi reviewer yang ditugaskan oleh LPDP untuk melakukan visitasi.

MONITORING

  1. Monitoring dilakukan untuk memantau kemajuan kegiatan atau capaian kinerja riset dan realisasi penggunaan dana riset sebagai bahan masukan perbaikan pelaksanaan riset.
  2. Monitoring diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam masa 1 (satu) tahun Pendanaan RISPRO Invitasi baik oleh LPDP atau instansi penerima Pendanaan RISPRO Invitasi.
  3. Monitoring yang diselenggarakan oleh LPDP dapat melibatkan reviewer atau pihak lain (tenaga ahli/narasumber/evaluator).
  4. Monitoring yang dilaksanakan oleh penerima Pendanaan RISPRO Invitasi dapat melibatkan reviewer atau pihak lain (tenaga ahli/narasumber/evaluator) dari dalam atau luar lingkungan institusi penerima Pendanaan RISPRO Invitasi.
  5. Hasil monitoring yang dilaksanakan oleh penerima Pendanaan RISPRO Invitasi dilaporkan kepada LPDP.
  6. LPDP dapat memutuskan perjanjian secara sepihak sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan hasil monitoring.

EVALUASI

  1. Evaluasi dilakukan untuk mengukur/menilai kemajuan kegiatan atau capaian kinerja riset dan realisasi penggunaan dana riset sebagai bahan pertimbangan keberlanjutan Pendanaan RISPRO Invitasi tahun berikutnya.
  2. Evaluasi dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam masa perjanjian baik oleh LPDP atau institusi penerima Pendanaan RISPRO Invitasi.
  3. Evaluasi yang dilakukan oleh LPDP dapat melibatkan reviewer atau pihak lain (tenaga ahli/narasumber/evaluator).
  4. Evaluasi yang dilakukan oleh Penerima Pendanaan RISPRO dapat melibatkan reviewer atau pihak lain (tenaga ahli/narasumber/ evaluator) dari dalam atau luar lingkungan institusi penerima Pendanaan RISPRO Invitasi
  5. Hasil evaluasi yang dilakukan oleh institusi penerima Pendanaan RISPRO Invitasi dilaporkan kepada LPDP.

PELAPORAN

  1. Laporan Pendanaan RISPRO Invitasi dapat diklasifikasikan menjadi 2 (dua) jenis, yang terdiri dari Laporan Kemajuan dan Laporan Akhir.
  2. Laporan Kemajuan merupakan dokumen laporan tentang kemajuan terhadap capaian indikator kinerja dan realisai penggunaan dana riset yang diatur dalam perjanjian, yang dilaporkan oleh institusi penerima Pendanaan RISPRO Invitasi sesuai dengan tahapan pencairan Pendanaan RISPRO Invitasi sekaligus sebagai persyaratan pada setiap tahapan pencairan Pendanaan RISPRO Invitasi, kecuali pencairan dana tahap pertama).
  3. Laporan Akhir merupakan dokumen laporan tentang capaian indikator kinerja dan realisasi penggunaan dana riset yang diatur dalam perjanjian, yang dilaporkan oleh institusi penerima Pendanaan RISPRO Invitasi, yang disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya perjanjian.
  4. Laporan Kemajuan dan Laporan Akhir dapat disusun dalam bentuk hardcopy atau softcopy dan disampaikan kepada LPDP sesuai dengan alamat atau media yang diatur dalam perjanjian.

KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN ALIH TEKNOLOGI/PEMANFAATAN HASIL RISPRO INVITASI

  1. Institusi penerima Pendanaan RISPRO Invitasi mendaftarkan kekayaan intelektual dari hasil riset ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau lembaga lain yang berwenang.
  2. Kekayaan intelektual yang timbul atau diperoleh dari Pendanaan RISPRO Invitasi merupakan milik Pemerintah yang berada pada LPDP dan diserahkan/dilimpahkan kepemilikan dan pengelolaannya kepada institusi penerima Pendanaan RISPRO Invitasi.
  3. Institusi penerima Pendanaan RISPRO Invitasi melakukan alih teknologi/pemanfaatan hasil riset kepada industri, masyarakat, atau pihak lain yang berminat memanfaatkan hasil riset.
  4. LPDP dapat memfasilitasi institusi penerima Pendanaan RISPRO Invitasi dalam rangka alih teknologi hasil riset.
  5. LPDP dapat memperoleh manfaat ekonomi dari alih teknologi/pemanfaatan hasil riset yang nilainya disesuaikan dengan kesepakatan antara institusi penerima Pendanaan RISPRO Invitasi dengan industri, masyarakat, atau pihak lain yang berminat memanfaatkan hasil riset.
  6. Manfaat ekonomi yang diterima oleh LPDP dari alih teknologi/pemanfaatan hasil riset merupakan hibah tak terikat.

KEPEMILIKAN DOKUMEN

  1. Semua dokumen proposal dan laporan riset (baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy) menjadi milik LPDP dan merupakan bagian dari pengembangan basis data LPDP.
  2. LPDP dapat mempublikasikan hasil dari Pendanaan RISPRO Invitasi baik dengan atau tanpa ijin terlebih dahulu.

SANKSI

  1. LPDP dapat memberikan sanksi berupa pemberhentian Pendanaan RISPRO Invitasi atau pemutusan perjanjian secara sepihak, apabila terbukti melakukan atau terdapat kondisi sebagai berikut:
    1. Penyalahgunaan Pendanaan RISPRO Invitasi;
    2. Ketua Penerima Pendanaan RISPRO terlibat kasus hukum;
    3. Pemalsuan dokumen dan atau tindakan plagiarisme;
    4. Tidak dapat memenuhi persyaratan pencairan Pendanaan RISPRO Invitasi;
    5. Tidak dapat mencapai kinerja riset sebagaimana tertuang dalam perjanjian.
  2. Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada nomor (1), LPDP dapat memberikan sanksi tambahan berupa ketua periset tidak dapat mengikuti program Pendanaan RISPRO Invitasi maupun skim pendanaan RISPRO lainnya selama 3 (tiga) tahun berturut-turut baik sebagai ketua maupun anggota.

KETENTUAN LAIN -LAIN

  1. Orisinalitas judul, substansi, pelaksanaan, dan luaran RISPRO Invitasi serta penggunaan dana RISPRO Invitasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya institusi yang menaungi periset.
  2. Penerima Pendanaan RISPRO Invitasi dapat melakukan kerja sama atau berkolaborasi dnegan pihak lain baik dari dalam maupun luar negeri untuk mendukung pelaksanaan risetnya, termasuk menerima pendanaan riset dari pihak lain.
  3. Mesin, peralatan atau perlengkapan yang diperoleh dari Pendanaan RISPRO Invitasi menjadi milik dan tanggung jawab institusi penerima Pendanaan RISPRO Invitasi serta dikelola sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Ketentuan terkait dengan keadaan kahar diatur pada perjanjian.
  5. Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Pendanaan RISPRO Invitasi ini akan diatur dalam pedoman tersendiri atau Perjanjian

Pendaftaran :

https://www.lpdp.kemenkeu.go.id/rispro/

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *